Capital Market For All


everybody can learn easily™


Web This Blog

Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi

Abdalloh |

Mari kita lanjutkan cerita tentang perusahaan efek. Blog sebelumnya bercerita tentang perusahaan efek yang memiliki izin sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, berarti sekarang saatnya untuk bercerita tentang perusahaan efek yang memiliki izin sebagai manajer investasi. Looh kok bisa bentuknya perusahaan tapi kok izinnya perorangan sebagai manajer investasi? naaah, ini yang harus diingat juga yah, bahwa manajer dalam konteks ini bukan berarti perorangan karena untuk pasar modal Indonesia izin perorangan untuk pengelolaan aset investasi itu disebut dengan wakil manajer investasi (WMI). Halah apa pula itu? Ok, gini aja sekarang abaikan dulu tentang WMI, kita fokus membahas tentang manajer investasi dulu yah. Next blog, Insya Alloh kita akan cerita khusus tentang izin-izin perorangan yang ada di Indonesia dalam konteks industri pasar modal.

Seperti juga dengan izin kegiatan perusahaan efek yang lainnya, perusahaan efek yang akan menjalankan kegiatan sebagai manajer investasi harus mendapatkan izin dari Bapepam dan LK terlebih dahulu. Hal tersebut secara tegas di atur dalam UU No. 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal khususnya pasal 34. Naah, apa sih kegiatan utama dari perusahaan efek yang menjadi manajer investasi? pastinya perusahaan efek ini berhak untuk mengelola investasi di pasar modal dong hehehe. Agar lebih mantaf penjelasannya, mari kita lihat dalam penjelasan pasal 34 tersebut. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa kegiatan utama manajer investasi adalah memberikan nasehat untuk menjual dan membeli efek termasuk pemeringkat efek yah, makanya bahasa yang digunakan dalam UU PM adalah penasehat investasi bukan manajer investasi.

Naah, yang menarik apabila kita coba telusuri peraturan Bapepam dan LK yang mengatur tentang manajer investasi. Terdapat dua kumpulan peraturan yang berbeda looh antara penasehat investasi dengan manajer investasi. Padahal dalam UU PM tidak dibedakan antara manajer investasi dan penasehat investasi looh. Ok, sekarang kita lihat di peraturan pemerintah yang berfungsi mengelaborasi UU PM. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang kegiatan pasar modal di Indonesia adalah PP No 45 tahun 1995. Ternyata dalam PP tersebut juga sami mawon nih, ketika berbicara tentang izin perusahaan efek, salah satunya adalah manajer investasi tetapi ketika dalam uraiannya tidak ada istilah manajer investasi yang ada adalah penasehat investasi yang diatur dalam Bab VI. Hehehe, ok kita ambil kesimpulan aja yah bahwa manajer investasi dan penasehat investasi dalam PP No. 45 dan UU PM adalah mahluk yang sama. Terus kalo dalam peraturan Bapepam dan LK gimana dong?

Peraturan Bapepam dan LK yang mengatur tentang manajer investasi ada 9 peraturan sedangkan yang mengatur tentang penasehat investasi ada 11 peraturan. Semuanya adalah peraturan yang berbeda yaah jadi tidak ada peraturan yang over lapping atau satu peraturan mengatur manajer investasi sekaligus penasehat investasi. Kita coba lihat di salah satu peraturan yah, di peraturan No. V.C.1 tentang perizinan penasehat investasi ternyata ada yang disebut dengan penasehat investasi perorangan dan penasehat investasi berbentuk perusahaan. Aha, berarti ada dua jenis penasehat investasi dong. Naah, khusus untuk pemeringkat efek, izinnya adalah khusus untuk perusahaan yah.

Ok, sekarang kita lihat salah satu peraturan yang mengatur tentang manajer investasi. Dalam peraturan V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi, meskipun tidak ada kalimat atau kata yang secara ekplisit menyebutkan bahwa manajer investasi itu adalah berbentuk perusahaan tetapi dalam uraiannya jelas terlihat bahwa yang di maksud dengan manajer investasi itu adalah berbentuk perusahaan. Ngga percaya nih? kita lihat deh pasal 1 nya, dalam pasal tersebut secara jelas disebutkan bahwa manajer investasi harus memiliki minimal 10 fungsi dalam menjalankan usahanya yang dilakukan oleh karyawan yang berbeda dengan izin wakil perusahaan efek yang berbeda juga. Tuuhkan, jelas dong ngga mungkin manajer investasi itu adalah perorangan.

Jadi, dapat kita katakan bahwa manajer investasi itu adalah penasehat investasi yang berbentuk perusahaan dong. Nah, kalo versi global apa sih yang dimaksud dengan investment manager itu? kalo ingin tau, silahkan gunakan investopedia search dalam blog ini yah.

Labels:

Anonymous Anonymous, | links to this post |

1 Comments:
at 8.11.10 | Anonymous Anonymous said:

Setahu saya, Penasihat Investasi (PI)adalah ijin yang berbeda dari Manajer Investasi (MI). MI yang tidak memiliki ijin sebagai PI dapat melakukan kegiatan sebagai PI sepanjang tidak memungut imbalan atas konsultasi investasi yg diberikan. Jadi MI dan PI adalah 2 fungsi yang berbeda, dengan ijin yang berbeda pula.

 

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

Home

Disclaimer

Isi dari blog ini murni karya cipta abdalloh sebagai pribadi tidak ada hubungannya dengan tempat dimana abdalloh bekerja. Diperbolehkan untuk mengambil sebagian maupun sebanyak yang diinginkan dari isi blog ini tetapi harap mencantumkan sumbernya.

About This Blog

Cerita mengenai pasar modal untuk mereka yang sama sekali belum mengenal pasar modal. Disajikan dalam bentuk yang sederhana dengan uraian yang mudah-mudahan dapat di mengerti.

Search

Wikipedia Search


Investopedia Search


Previous Posts

Powered by Blogger blogger templates
Powered by FeedBurner Add to Google Reader or Homepage

Categories

My Links