Capital Market For All


everybody can learn easily™


Web This Blog

Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek

Abdalloh |

Di Indonesia, yang disebut dengan perusahan efek itu terdiri dari 3 jenis izin usaha: penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi. blog sebelum ini bercerita tentang perusahaan efek secara global , naah sekarang saatnya kita bercerita tentang masing-masing izin usaha tersebut. Oh iya, satu hal yang harus diingat bahwa perusahaan efek dapat memiliki satu atau lebih dari semua izin tersebut sepanjang disetujui oleh Bapepam dan LK.

Pertama-tama kita kenalan dulu sama izin usaha sebagai penjamin emisi efek yah. Perusahaan efek yang mempunyai izin sebagai penjamin emisi efek dapat juga menjalankan usaha sebagai perantara pedagang efek looh. Naah yang aneh itu sebaliknya, kalau perusahaan efek hanya mempunyai izin perantara pedagang efek maka perusahaan efek tersebut tidak boleh menjalankan usaha emisi efek. Artinya, perusahaan efek tersebut harus mengajukan izin lagi kaan. kok bisa yah? tanya yang berwenang deh hehe. Keterangan tersebut bukan karangan saya looh tapi tertuang dalam peraturan Bapepam dan LK No. V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek khususnya di Pasal 1.

Kalau perusahaan efek sudah memperoleh izin sebagai penjamin emisi efek maka perusahaan efek tersebut boleh menjalankan usaha penjaminan emisi efek dan usaha korporasi lainnya yang diperlukan oleh perusahaan yang akan menerbitkan efek, khususnya lagi perusahaan yang akan mencatatkan efeknya di Bursa Efek Indonesia. Karena dapat juga menjalan usaha sebagai perantara pedagang efek maka perusahaan efek yang sudah mempunyai izin sebagai penjamin emisi efek juga berhak melakukan usaha jual beli efek baik untuk keperluan sendiri maupun pihak lain. Halah ribet amat yah penjelasannya.

Secara sederhananya perusahaan efek ini boleh mencari calon emiten trus memprosesnya sampai jadi emiten, naah setelah emiten tercatat di BEI, perusahaan efek ini juga berhak melakukan transaksi sahamnya. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa perusahaan efek yang berhak menjalankan amanat investor untuk transaksi efek di Bursa Efek Indonesia hanyalah perusahaan efek yang mempunyai izin sebagai penjamin emisi efek dan atau perantara pedagang efek. Jangan salah yah!

Pertanyaan selanjutnya darimana investor tau perusahaan efek mana saja yang mempunyai izin usaha tersebut. Tenang, tidak perlu tanya satu-satu yah, cape bow hehe, cukup lihat daftarnya di Bapepam-LK.

Labels:

| links to this post |

0 Comments:

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

Home

Disclaimer

Isi dari blog ini murni karya cipta abdalloh sebagai pribadi tidak ada hubungannya dengan tempat dimana abdalloh bekerja. Diperbolehkan untuk mengambil sebagian maupun sebanyak yang diinginkan dari isi blog ini tetapi harap mencantumkan sumbernya.

About This Blog

Cerita mengenai pasar modal untuk mereka yang sama sekali belum mengenal pasar modal. Disajikan dalam bentuk yang sederhana dengan uraian yang mudah-mudahan dapat di mengerti.

Search

Wikipedia Search


Investopedia Search


Previous Posts

Powered by Blogger blogger templates
Powered by FeedBurner Add to Google Reader or Homepage

Categories

My Links